NEWS UJUNG BULU– Proses verifikasi berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bulukumba memasuki babak akhir. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menargetkan seluruh tahapan penyisiran dokumen rampung pada akhir pekan ini, sebelum kemudian dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Bulukumba, Hasrani, menyebutkan bahwa proses yang berjalan sejak beberapa pekan terakhir relatif lancar tanpa hambatan berarti. Fokus utama verifikasi saat ini terletak pada sektor pendidikan, yakni tenaga pendidik dan kependidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
“Alhamdulillah lancar, belum ada kendala serius. Semua OPD sudah selesai, tinggal sekolah yang kami tuntaskan,” kata Hasrani, Jumat (19/9/2025), di sela-sela proses verifikasi di Kantor BKPSDM Bulukumba.
Disdikbud Jadi Fokus Utama
Dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Disdikbud tercatat memiliki jumlah tenaga non-ASN terbanyak. Tak heran bila proses verifikasi dilakukan dengan sistem bertahap berbasis kecamatan. Dari total 10 kecamatan, tujuh telah tuntas diverifikasi, menyisakan tiga kecamatan besar, yakni Kajang, Ujung Bulu, dan Gantarang.
“Insya Allah, kita targetkan rampung sampai hari Minggu. Setelah itu, tahap selanjutnya langsung kita luncurkan ke BKN,” jelas Hasrani optimis.
Berbeda dengan mekanisme di OPD lain, dalam proses verifikasi tenaga pendidikan, BKPSDM tidak menghadirkan langsung para guru maupun tenaga kependidikan. Sebagai gantinya, pihak sekolah diwakili oleh kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi dokumen. Sementara kasubag kepegawaian dari tiap OPD turut mendampingi proses di level instansi.
“Jadi bukan tenaga non-ASN yang kami hadirkan. Kepala sekolah yang memberikan klarifikasi langsung,” tegas Hasrani.

Baca Juga: Lapas Bulukumba Raih Penghargaan Publikasi Terbaik dari Kakanwil Ditjenpas Sulsel
Menuju Pengusulan NIP PPPK
Setelah semua berkas diverifikasi, tahap berikutnya adalah pengusulan penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke BKN. Nomor induk ini merupakan penentu finalisasi status tenaga non-ASN yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi.
“Begitu data bersih, kami segera usulkan ke BKN. Itu menjadi pintu masuk untuk finalisasi status kepegawaian,” papar Hasrani.
Namun, di balik lancarnya proses di tingkat daerah, perhatian publik juga mengarah pada akurasi data tenaga non-ASN yang tersimpan dalam database nasional BKN. Tidak sedikit kekhawatiran bermunculan bahwa masih ada tenaga yang sudah tidak aktif bekerja namun namanya tercatat, sementara tenaga aktif justru tak masuk sistem.
Terkait hal itu, Hasrani menegaskan pihaknya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan resmi terkait persoalan data, meski komunikasi di level teknis masih terus berjalan.
“Kalau secara formal belum ada komplain. Tapi kita tidak tahu kalau teman-teman teknis di lapangan menerima masukan langsung. Nanti kita evaluasi lagi,” ujarnya.



