NEWS UJUNG BULU– Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, kembali menjadi sorotan publik. Meski sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, operasi tambang yang kerap disebut warga sebagai tambang “rudal” ini tetap berjalan tanpa henti.
Temuan ini muncul dari investigasi Tim Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI), yang menyoroti keberlangsungan aktivitas penambangan meski aparat kepolisian sempat turun ke lokasi.
“Ini sudah kali kedua kami turun ke lapangan. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja dan sopir truk, sejak aparat Tipidter datang, aktivitas tambang tidak pernah berhenti,” ujar Uding Karim, anggota tim investigasi L-PATI.
Diduga Tak Memiliki Izin dan Mengabaikan Teguran
Investigasi L-PATI mengungkap bahwa para pekerja tambang hanya menjalankan perintah pemilik tambang, tanpa mengetahui status legalitas usaha tersebut.
“Kami diperintahkan oleh bos, katanya aman, jadi kami kerja saja. Soal izin, kami tidak tahu,” ungkap salah seorang pekerja kepada tim investigasi.
Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihak, menegaskan bahwa aktivitas tambang ini berpotensi melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Agus mendesak agar aparat segera mengambil tindakan tegas.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke kementerian terkait. Alat berat dan mesin dompeng harus segera disita,” tegasnya.
Selain itu, L-PATI juga menemukan indikasi adanya serupa di kawasan Pompengan Jenne Berang, dengan modus operandi yang hampir sama, menimbulkan kekhawatiran adanya jaringan tambang ilegal yang lebih luas di wilayah Bulukumba.

Baca Juga: Karyawati Bank BUMN di Bulukumba Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 3,8 Miliar
DLHK Bulukumba Berupaya Bertindak
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Nurdin, membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan agar kegiatan tambang dihentikan.
“Sudah kami kunjungi dan beri surat agar menghentikan aktivitas, tapi tidak direspons. Saat kami hubungi pun, mereka tidak mengangkat telepon,” jelas Nurdin.
Saat ini, DLHK Bulukumba sedang berkoordinasi dengan pihak Gakkum KLHK, Dinas ESDM Provinsi, dan DLHK Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti penertiban tambang ilegal ini.
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara karena potensi kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Eksploitasi tanah tanpa izin dapat mengakibatkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan berisiko menimbulkan longsor.
Warga sekitar juga mengaku resah karena lalu lintas truk berat yang terus-menerus melewati pemukiman, menimbulkan polusi debu dan kebisingan. “Kami sudah sering mengeluh, tapi tidak ada perubahan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.



