, ,

Polres Pinrang Selidiki Kasus Palsukan Identitas demi Akad Nikah Ilegal

by -1056 Views

Pria di Pinrang Menyamar Jadi Mempelai Wanita Bercadar demi Menikahi Pria: Kisah Penipuan yang Menggemparkan

NEWS UJUNG BULU– Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh sebuah peristiwa pernikahan tak biasa yang berujung pada penangkapan seorang pria karena pemalsuan identitas. Seorang pria berinisial S (25) nekat menyamar sebagai wanita bercadar untuk menikahi pria berinisial R (25). Aksi penipuan ini terungkap setelah keluarga korban curiga dan membuka cadar sang “mempelai wanita”.

Polres Pinrang Selidiki Kasus Palsukan Identitas demi Akad Nikah Ilegal
Polres Pinrang Selidiki Kasus Palsukan Identitas demi Akad Nikah Ilegal

Baca Juga: Pelantikan Ketua PKK Jadi Momentum Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Awal Mula Pernikahan Palsu

Menurut keterangan Kapolsek Lembang, Iptu Ridwan Mustari, pernikahan tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa (12/8/2025) di Kampung Kalosi, Desa Basseang, Kecamatan Lembang, Pinrang. Namun, sebelum akad nikah dilaksanakan, keluarga mempelai pria merasa ada yang janggal.

“Saat diminta menunjukkan KTP, pelaku tidak bisa memberikan identitas asli. Keluarga korban kemudian memeriksa lebih lanjut dan terkejut menemukan bahwa mempelai wanita ternyata seorang pria,” ujar Ridwan.

Pelaku Diamankan dalam Kondisi Terikat

Setelah aksinya terbongkar, pelaku S sempat mengalami perlawanan dari keluarga korban. Polisi yang tiba di lokasi menemukannya dalam keadaan luka dan tangan terikat.

“Kami melakukan negosiasi dengan keluarga untuk mengamankan pelaku agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” jelas Ridwan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga bahwa motif pelaku adalah penipuan dengan tujuan tertentu, meskipun penyelidikan masih berlangsung.

Reaksi Masyarakat dan Kemungkinan Motif di Balik Aksi Ini

Kejadian ini langsung menjadi perbincangan hangat di masyarakat Pinrang dan media sosial. Beberapa spekulasi muncul mengenai alasan pelaku melakukan penyamaran:

  1. Motif Ekonomi – Diduga pelaku ingin mendapatkan harta atau mahar dari korban.

  2. Hubungan Terlarang – Kemungkinan pelaku dan korban memiliki hubungan khusus yang ingin ditutupi.

  3. Keluarga Tidak Menyetujui Hubungan Mereka – Bisa jadi ini adalah upaya pelaku untuk melegalkan hubungan dengan cara yang tidak biasa.

Namun, polisi belum memastikan motif pastinya dan masih mendalami kasus ini.

Dampak Hukum yang Dihadapi Pelaku

Pelaku S terancam pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dan pemalsuan identitas (Pasal 263 KUHP). Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum penjara hingga 6 tahun.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya verifikasi identitas sebelum pernikahan, mengingat banyaknya kasus penipuan serupa di Indonesia.

Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi banyak pihak tentang pentingnya kehati-hatian dalam proses pernikahan. Pemeriksaan identitas dan komunikasi yang transparan antara kedua calon mempelai serta keluarga harus dilakukan untuk menghindari penipuan serupa.

Sementara itu, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi nekat pria menyamar sebagai wanita bercadar ini.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.